Brian merupakan pegawai tetap PT. Jaya Abadi, menikah dan
mempunyai 1 anak, memperoleh gaji sebulan Rp 6.000.000,00. ,
premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30%
dari gaji. Brian membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Hitunglah PPh Pasal 21 terutang tahun 2015!
Jawab:
Penghasilan Bruto
Gaji Pokok Rp 6.000.000,00
Premi Kecelakaan Kerja Rp 30.000,00
Premi Kematian Rp
18.000,00
Total Penghasilan Bruto Rp 6.048.000,00
Pengurangan
Biaya Jabatan Rp 302.400,00
Iuran Jaminan Hari Tua Rp 120.000,00
Total Pengurangan Rp 422.400,00
Perhitungan PPh Pasal 21
Penghasilan Netto sebulan Rp
5.625.600,00
Penghasilan Netto setahun
12 x Rp 5.625.600,00 Rp
67.507.200,00
PTKP
-
Pribadi Rp
36.000.000,00
-
Kawin Rp 3.000.000,00
-
1 anak Rp 3.000.000,00
Rp
45.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp
22.507.200,00
Pembulatan Rp
22.507.000,00
PPh terutang per tahun
5% x Rp 22.507.000,00 Rp
1.125.360,00
PPh terutang per bulan
Rp 1.125.360,00 : 12 Rp 93.780,00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar